Tahuna-Terkait dugaan kasus pengadaan ponton dan tali di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diperuntukan bagi kelompok nelayan, tak hanya sudah ditangai pihak Kejaksaan Negeri Tahuna, tapi turut disikapi Pemkab Sangihe melalui Inspektorat setempat. Sikap Inpekstorat dimaksud dengan melakukan penagihan sisa bantuan yang belum disaluran kepada nelayan oleh pihak kontraktor.
Demikian hal ini dibenarkan Inspekur Inspektorat Sangihe, Drs Tajuddin Sainkadir dikonfirmasi, Rabu (26/04) kemarin. Dijelaskan, maksud penagihan bantuan yang belum disalurkan itu bersifat mengamankan karena akan dikembalikan ke kas negara.
“Memang sebagian dari temuan ini telah disetorkan ke kas negara, akan tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut atau niat baik dari kontraktor pelaksana.Petugas yang diberi tanggung jawab untuk berkordinasi telah melaksanakan semuanya sesuai aturan, jika tidak digubris juga akan kami serahkan ke penegak hukum supaya ada efek jera dengan tindakan merugikan negara ini,” tegas Sainkadir.
Sementara ditemui terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sangihe Ir Feliks Gaghaube mengakui, sebagai instansi teknis turut prihatin dengan apa yang dialami masyarakat nelayan penerima bantuan, namun yang pasti dirinya akan tetap memberikan keterangan jika ditemukan permasalahan yang akan berhadapan dengan aparat hukum.
“Kami siap memberikan keterangan sesuai yang terjadi dilapangan jika akan berlanjut ke ranah hukum, apalagi semua proses lelang dilakukan sesuai aturan dan masalah ini juga telah diserahkan ke inspektorat untuk ditindaklanjuti,”ujar Gaghaube.(eleh)