Amurang-Yayasan Selamatkan YAKI,menggelar Live Talks Show,bersama Pemerintah Kabupaten Minsel,melalui Dinas Lingkungan Hidup,Amuranggers,Masyarakat Minsel dan Awak media Biro Minsel,Rabu(3/5)di X-Resto & Cafe Amurang.
Sekedar di ketahui YAKi dengan nama Ilmia Macaca Nigra ini ,dengan ciri khusus ,Badan Hitam,Jambut Hitam Keren,Pantat bentuk buah hati dan warna kecoklatan dan ekor 2 cm.
Sedangkan makaka nicra(YAKI) ini hanya ditemukan di hutan Sulawesi Utara(Sulut),dengan populasi terbanyak yang terpusat di Tangkoko tepatnya di Kota Bitung yang merupakan pertahanan terakhir mancaca nigra alias YAKI.
Salahs atu peneliti dari Inggris DR.Chaspian Johnson saat bersua dengan media ini saat melakukan live talk show,mengatakan,bahwa untuk macaca nigra alias YAKI di hutan Sulawesi Utara ada sekitar 3000 hingga 5000 macaca nigra.
“Ada juga populasi di Bacan kabupaten Halmahera Selatan(Hamsel),tetapipopulasinya sangat berbedah,kemungkinan ada orang yang membawah ke Daerah tersebut,sehingga ada juga disana,”kata Chaspian dengan berbahasa Indonesia.
Salah satu Yayasan YAKI saat melakukan dialog Pricilia Morley Loijens,bahwa Macac Nigra alias YAKI dilindungi oleh Hukum dalam Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosisitemnya serta peraturan pemerintah No.7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
“Olehs ebab itu warga juga harus mengetahui untuk melindungi yang namanya macaca nigra ataus ering kita sebut YAKI,”kaat Loijens.
Dalam UU No.5 tahun 1990,Pasal 21,menangkap,memelihara,memburu,menjual,memindahkan,kulit atau tubuh,menyimpan atau sebagian ,hidup atau mati,akan dihukum 5 tahun penjarah dan denda Rp.100 juta(Sedang dalam proses revisi untuk menaikan hukuman).(arum)