Tahuna-Pergantian sejumlah kapitalaung (Kepala kampung) oleh Pemkab Sangihe baru-baru ini berbuntut pada ketidakpuasan salah satu kapitalaung yang diganti, Kapitalaung Kalama, Santoso Kaingat SH. Ia bahkan memastikan, pergantian terhadap dirinya akan langsung diadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Ada alasan yang tepat mengapa masalah tersebut kata Santoso akan diadukan ke PTUN, tak lain karena masa jabatannya sebagai Kapitalaung Kalama Kecamatan Tatoareng belum habis periode, yakni sampai tahun 2019.
”Terus terang saya menilai ada yang keliru dengan pergantian saya sebagai Kapitalaung Kalama, sebab masa jabatan saya nanti berakhir tahun 2019,”ungkapnya.
Disentil dirinya yang saat ini juga merangkap jabatan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tatoareng, Santoso yang juga berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) tersebut, tak penepisnya, namun yang disayangkan dirinya tidak diberi teguran atau pilihan apakah tetap menjabat kapitalaung atau sekcam.
”Apalagi SK pelantikkan sebagai Sekcam Tatoareng sudah gugur bersamaan dengan dimenangkannya gugatan para ASN terhadap SK Penjabat Bupati tanggal 11 Januari lalu oleh PTUN Manado,”tegas Santoso.
Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemkab Sangihe, Drs. Ashari Mandiri dikonfirmasi mengatakan, soal keinginan Santoso menggugat pergantian dirinya adalah hak yang bersangkutan.
Hanya saja terkait pergantiannya, pemkab juga punya alasan, yakni berkaitan dengan status Santoso yang merangkap jabatan Kapitalaung Kalama dan Sekcam Tatoareng.
”Untuk pergantian Kapitalaung Kalama berkaitan dengan status yang bersangkutan yang merangkap jabatan, sebab ASN yang menjadi kapitalaung, dibebaskan dari jabatan
lain. Jadi seharusnya pak Santoso jangan datang saat pelantikkanya sebagai Sekcam, karena dirinya mendapat ijin dari Bupati ketika mencalonkan kapitalaung serta dibebaskan dari jabatan lain,”ujar Mandiri.(eleh)