Tahuna-Pasca meraih opini Wajar Tanpa Pengecuailian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulut atas Laporan Hasil Pemeriksaam (LHP) pengelolaan keuangan Pemkab Sangihe Tahun Anggaran (TA) 2016, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) langsung menindak lanjuti rekomendasi BPK.
Hal ini dikatakan Kepala BPKAD Sangieh, Femmy Montang SE,AK,MAcc dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/06) kemarin. Dikatakan, sebetulnya dalam pemberian opini WTP, BPK kata Montang tidak memberikan catatan khusus untuk ditindak lanjuti selain perlu dilakukan penataan lagi soal aset daerah.
”BPK merekomdasikan penataan kembali aset Pemkab Sangihe. dan itu akan segera ditindak lanjuti sehubungan dengan mensinkronisasikan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati. Jadi penataan kembali aset menjadi hal prioritas yang akan kami laksanakan dalam waktu dekat ini,”kata Montang.
Lanjut dikatakan, berkaitan dengan tindak lanjut rekomendasi BPK, dalam waktu dekat akan di bentuk tim yang akan turun mengecek aset milik daerah.
“Kita akan bentuk tim dan itu akan dibicarakan bersama,”ujarnya.
Dijelaskan pula, perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberlakukan awal tahun 2017, juga berdampak terhadap aset daerah dimana ada terjadi perpidahan aset.
“Infventarisasi aset dan verifikasi telah kami lakukan dan memang pekerjaan aset itu tidak pernah berhenti dan terus berlanjut,”tukas Montang sembari berharap kedepan pengelolaan keuangan dan aset Pemkab Sangihe akan lebih baik dan lebib transparan lagi.(eleh)