Bolmong – Putra sulung Bunda Marlina Moha Siahaan (MMS), Aditya Anugrah Didi Moha (ADM), memberikan tanggapan terkait vonis yang dijatuhkan pengadilan Tipikor terhadap sang Ibunda, dalam kasus TPAPD Bolmong tahun 2010.
Lewat press release yang dikirimkan lewat messenger, Rabu (19/7) tadi, anggota DPR-RI dua periode itu mengatakan, Soal Hukum, biarlah penasehat hukum yang bicara, baik soal teknis dan kondisinya, karena mereka menilai ada beberapa kerancuan dalam keputusan hakim.
“Kami keluarga Insha allah siap dengan niat yang baik, kesabaran dan ketaqwaan, karena masalah apapun, haruslah diterima,” kata dia.
ADM meyakini, mantan Bupati Bolmong 2 periode Marlina Moha Siahaan (MMS) semasa kepemimpinannya, tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan dan divoniskan.
“Hukum haruslah bersikap adil yang dalam sisi ini, kami merasa ada yang tidak adil, biarlah semua rakyat BMR – Sulut bahkan negeri tercinta ini menilai , apakah bunda MMS seperti apa dan bagaimana selama beliau memimpin bahkan bekerja luar biasa untuk kebaikan tanah negeri tercinta,” ujarnya.
Ia berharap, doa dan suport dari seluruh komponen masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR), atas apa yang dijalani MMS.
“Bunda MMS adalah darah dan marwah kami keluarga serta daerah tercinta. Maka, kami bermunajah kepada Allah SWT, berikanlah kemudahan dan dibukakan pintu kebenaran dan kebaikan atas apa yang dihadapi ini,” kata ADM. (sulhan)