Tahuna,Suarasulutnews.co.id-Pihak Kantor Unit Pelayaan Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tahuna, Sabtu akhir pekan melakukan pengukuran ulang terhadap Pamboat-pamboat (Perahu Tuna) asal Philipina yang beroperasi di Sangihe.
Kegiatan pengukuran yang terpusat di Marina Coffe House terebut, juga melibatkan pihak terkait, seperti Lanal Tahuna, Imigrasi, Dinas Kelautan Perikanan, Polairud dan Satker Pengawasan Kelautan dan Perikanan.
Kepala KUPP Tahuna, Rustam saat ditemui disela-sela kegiatan menjelaskan, kegiatan pengukuran merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang diselenggarakan Pemkab Sangihe kamis pekan lalu tentang penertiban dan pengendalian pengawasan usaha perikanan.
‘’Kehadiran kami disini untuk melakukan pengukuran ulang fisik Pamboat, dan ini tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi penertiban dan pengendalian pengawasan usaha perikanan,”ungkapnya.
Dikatakan pula, terkait dengan adanya penertiban usaha perikanan, sejauh ini KUPP juga telah mengehentikan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi Pamboat-pamboat yang tidak mengantongi Surat Layak Operasi (SLO) dari Satker Kelautan Perikanan.
‘’Mudah-mudahan saja hal ini cepat selesai karena saat ini KUPP tak akan mengeluarkan SPB kepada Pamboat yang tak mengantongi SLO.”tegas Rustam.
Sementara pada bagian lain ketika disentil soal rencana penambahan fisik dermaga Tahuna, kata Rustam dalam waktu dekat ini sudah akan berproses, yakni berupa penambahan panjang dermaga 35 meter beserta kegiatan penimbunan dengan pagu anggaran Rp 30 miliyar.
‘’Dalam waktu dekat proyeknya akan dimulai untuk penambahan fisik dermaga dan penimbunan,”pungkasnya.(fb)