Keputusan soal Freeport Ada di Tangan Jokowi

Proses flotasi atau pengapungan mineral tambang, seperti tembaga, emas, dan perak. Proses itu dilakukan untuk memperoleh konsentrat yang terdiri dari tembaga, emas, dan perak. Konsentrat itu kemudian dialirkan ke Pelabuhan Amamapare, dikeringkan, dan kemudian dikirim ke pabrik-pabrik pengecoran.

Proses flotasi atau pengapungan mineral tambang, seperti tembaga, emas, dan perak. Proses itu dilakukan untuk memperoleh konsentrat yang terdiri dari tembaga, emas, dan perak. Konsentrat itu kemudian dialirkan ke Pelabuhan Amamapare, dikeringkan, dan kemudian dikirim ke pabrik-pabrik pengecoran.

JAKARTA– Pemerintah masih belum bisa menentukan waktu perubahan kontrak karya PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP/IUPK). Tim evaluasi kontrak karya Freeport baru akan menyerahkan hasil kajian beserta rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo pada November 2015.

“Belum, masih dikaji dulu. Dikaji tim, tugas dari presiden sampai 31 Desember, tapi insya Allah bulan November akan kami selesaikan kajiannya. Selanjutnya soal keputusan, ya presiden,” ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu Freeport Indonesia di istana kepresidenan, Kamis (1/7/2015).

Berdasarkan UU Minerba yang baru, kontrak karya harus diubah jadi izin usaha pertambahan atau izin usaha pertambangan khusus. Selama ini, kontrak karya dengan Freeport dibuat tidak berdasarkan undang-undang sehingga membuat posisi pemerintah sejajar dengan swasta.

Padahal negara sebagai pemegang kuasa bumi, air, dan segala sumber daya di dalamnya harus memiliki posisi di atas perusahaan. Freeport juga harus mematuhi syarat dan ketentuan perizinan yang diatur dalam UU Minerba. Salah satunya terkait luas lahan, yang hanya diberikan maksimal 25 ribu hektare.

Saat ini, Freeport menguasai 212.950 hektar lokasi eksplorasi dan eksploitasi di Papua.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, IUPK yang dikeluarkan pemerintah nantinya hanya akan menyelesaikan jangka waktu yang ada. Kontrak Freeport saat ini mencapai tahun 2021.

“IUPKnya kalaupun akan diberikan itu sama jangka waktunya dengan kontrak saat ini. Tapi nanti kita sedang diskusikan dengan ahli hukum, bagaimana caranya iklim investasi itu memberi pesan kepastian hukum mengenai kelangsungan itu,” ujar Sudirman.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Ma’roef Sjamsoeddin menyerahkan sepenuhnya soal perubahan kontrak itu kepada pemerintah. Freeport, lanjut dia, akan mengikuti setiap keputusan yang diambil.

“Tetapi tadi presiden juga menghargai investasi yang akan ditanamkan oleh Freeport,” imbuh mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara itu.

Sumber:kompas.com

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.