Tahuna-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe masuk dalam kategori tertinggi dalam hal menunggak pembayaran pajak kendaraan. Pasalnya, sebagai instansi harus menjadi panutan, malahan memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat karena tidak taat membayar pajak.
Hal ini dibuktikan dengan adanya 360 unit kendaraan dinas (Kendis) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang belum membayar pajak sejak tahun 2011.
Menurut data penunggak plat merah dari 2011 hingga 31 agustus 2017, tercatat ada 75 unit kendaraan roda empat dan 285 kendaraan roda dua yang belum membayar pajak.Dengan total keseluruan yang dirupiahkan sebesar Rp 57.217.700.
“Sebanyak 360 kendaraan plat merah baik roda dua maupun roda empat yang belum bayar pajak. Dimana roda dua sebanyak 75 unit dengan total yang harus dibayar Rp 32.665.900 denda Rp 7.389.100 dan jumlah yang harus dibayar Rp 40.055.000. Sedangkan roda empat 285 unit dengan total 13.939.200 denda Rp 3.223.000 dan jumlah yang harus dibayar Rp 17.162.700,”ujar Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov Sulut di Tahuna, Yohanes Batara SE Selasa (12/09) kemarin.
Dikatakan Batara,pihaknya sudah beberapa kali mengkonfirmasi ke instasnsi terkait untuk membayar pajak kendaraan yang sudah menunggak tapi belum ada jawaban sama sekali.
“Sudah berapa kali kami mendatangi instansi tersebut, bahkan sudah menyurat. Memang ada yang dibayar tapi hanya satu persatu sedangkan tunggakannya sudah mencapai puluhan juta rupiah,”ujarnya.
Ditambahkannya, untuk penerimaan pajak di Kabupaten Sangihe sampai Agustus 2017, sudah mencapai 68 persen dengan target 7 miliar.
“Ini memang sudah capai target, akan tetapi masih banyak yang belum memiliki kesadaran taat membayar pajak. Untuk itu saya himbau Pemerintah harus menjadikan contoh dalam hal membayar pajak,”pungkasnya.(eleh)