Penyerahan Peta Batas Kewilayaan Antara Pemkab Minsel dan Minahasa Oleh Direktorat Jendral Administrasi Kewilayaan RI.
AMURANG,- Rapat Fasilitasi Koordinasi dan Supervisi Penataan Batas Daerah antara Kabupaten Minahasa dengan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). dilaksanakan, bertempat Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (RI), Senin 2 Oktober 2017.
Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Tumpak H. Simanjuntak, MA, yang dihadiri oleh perutusan Pemkab. Minahasa Selatan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekda Kab. Minahasa Selatan Drs. Handri Sondakh (beserta Kepala bagian Pemerintahan Umum Setdakab, Camat Tatapaan, Camat Tumpaan dan Camat Suluun Tareran).
Sedangkan perutusan Pemkab. Minahasa, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Minahasa Dr. Denny Mangala, M.Si, perutusan Pemprov Sulawesi Utara, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Prov. Sulawesi Utara Drs. James N. Kewas, M.Si, perutusan Subdit Bantop Direktorat Topografi Angkatan Darat, perutusan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dan perutusan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
Dalam hasil rapat antara lain, menyepakati titik-titik koordinat batas antara Kabupaten Minahasa dengan Kabupaten Minahas Selatan dan menyepakati Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Minahasa dengan Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi utara beserta lampiran peta batas daerah, yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat tersebut.(jaan)