Polsek Tenga Berhasil Mengamanka DPO Dari Tempat Persembunyiannya Diperkebunan Desa Tenga.
AMURANG,- Polres Minahasa Selatan (Minsel), melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga berhasil menemukan dan menangkap buronan berbagai kasus tindak pidana, PD (Petu) 22 tahun, warga Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan. Tersangka diamankan subuh tadi, Selasa (24/10), di tempat persembunyiannya Perkebunan Pounak Desa Tenga.
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri mengungkapkan bahwa PD (Petu) merupakan target operasi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas berbagai laporan tindak pidana seperti penganiayaan dan pencurian.
“Tersangka ini adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) berbagai kasus seperti penganiayaan dan pencurian, akan tetapi tersangka selama ini berhasil lolos dari sergapan polisi,” ungkap Kapolsek.
Melalui serangkaian upaya penyelidikan yang dilakukan personil jajaran Polsek Tenga didukung informasi dari warga masyarakat, tersangka PD (Petu) akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan untuk menjalani proses penyidikan terkait tindak pidana yang dilakukannya.
“Tersangka akhirnya bisa diamankan selain itu kita juga mengamankan barang bukti senjata tajam seperti parang dan tombak, dari interogasi awal diketahui alat-alat senjata tajam tersebut memang disiapkan oleh tersangka untuk menyerang petugas,” pungkas Kapolsek.(jaan)