Tahuna-Meski kasus perceraian sepanjang tahun 2017 yang di tangani Pengadilan Negeri Tahuna cukup tinggi mencapai 137 kasus, namun angka tersebut menurun dibandingkan dengan tahun 2016 sebanyak 154 perkara. Kepala Pengadilan Negeri Tahuna Zaka Talpatty SH MH membenarkan dikonfirmasi sejumlah wartawan. Menurutnya, tingginya angka perceraian ini disebabkan oleh beberapa faktor, selain faktor utama karena perselingkuhan.
“Hingga Januari sampai dengan November 2017, kami sudah menangani 137 kasus perceraian. Angka ini menurun dibandingkan dengan tahun 2016 sebanyak 154 kasus,”ujar Talpatty.
Dikatakannya, selain faktor perselingkuhan, kasus perceraian disebabkan karena faktor ekonomi, orang ketiga dan kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu, Angka perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2017, meningkat. Jika sebelumnya tahun 2016 ada enam ASN yang bercerai, pada tahun 2017 terdata 11 ASN.
Kepala BKDD Sangihe Ratna Lombongadil melalui Kabid Binwas Steven Lawendatu mengatakan, kasus perceraian dilingkup ASN Sangihe tahun 2017 meningkat. Dimana ASN yang bercerai di dominasi oleh tenaga guru.
“Angka perceraian ASN meningkat drastis dari data untuk tahun 2017 ada 11 ASN yang bercerai. Penyebabnya mulai dari ketidak cocokan maupun orang ketiga,”ujar Lawendatu.(eleh)