Tahuna-DPRD bersama mitra kerja Pemkab Sangihe, Rabu (01/11) menyetujui penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selain penetapan, juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Jabes Gaghana SE,ME bersama Ketua DPRD Benhur Takasihaeng disaksikan Wakil Bupati Helmud Hontong SE dan Wakil Ketua DPRD, Frejon Sampakang.
Yang menarik, dari sejumlah usulan fraksi yang dilanjutkan pada rapat gabungan komisi, Fraksi Gerindra mengusulkan kegiatan penyabungan ayam dapat dilegalkan. Usulan dilegalkannya penyabungan ayam berkaitan dengan penataan kembali strategi dan kebijakkan terhadap pemungutan sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Ketua DPRD yang juga kader Gerindra, Frejon Sampakang dikonfirmasi usai rapat terkait usulan dilegalkannya sabung ayam, juga mengakui usulan Gerindra demi untuk peningkatan PAD. Bahkan menurutnya, sudah saatnya penyabungan ayam dilegalkan mengingat kegiatan dimaksud yang telah berlangsung turun temurun dan sulit diberantas.
”Soal sabung ayam sulit dihentikan, karena meski pelakunya tertangkap aparat, tetap saja kegiatannya berlangsung. Untuk itu perlu diusulkan agar penyambungan ayam dapat dilegalkan untuk menambah sumber PAD,”kata Sampakang.
Ia juga menegaskan, penyabungan legal nantinya akan diatur dengan baik, seperti diantaranya yang dapat masuk kelokasi penyambungan hanya orang-orang yang bermodal besar, lebih khusus para penyabung dari luar daerah, seperti dari Manado bahkan dari Jawa, Bali dan Kalimantan.
“Jadi kalau disetujui legalisasi sabung ayam, nantinya akan ada aturan, seperti yang terlibat orang-orang bermodal serta diutamakan penyabung dari luar daerah,”ujar Sampakang.(eleh)