Satker PSDKP Tak Akan Kompromi Dengan Nelayan Asing
Tahuna,Suarasulutnews.co.id-Ratusan Pamboat (Perahu tuna) asal negara tetangga Philipina terancam tak bisa beroperasi lagi di perairan Sangihe, menyusul adanya ketegasan soal aturan oleh sejumlah instansi terkait.
Hal ini turut dipertegas dengan sikap pihak Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (Satker-PSDKP) yang tak akan kompromi dengan keberadaan pekerja asing yang tak memiliki dokumen lengkap.
Seperti ditegaskan Kepala Satker PSDKP Tahuna, Yohanes Medea kepada sejumlah wartawan belum lama ini, pihaknya tak akan mengeluarkan Surat Layak Operasi (SLO) kepada pamboat-pamboat yang memperjakan warga asing, sebab sesuai dengan edaran Direktur PSDKP yang ditindak lanjuti surat Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Nomor 154 Tahun 2015, secara tegas mengamanatkan untuk tidak memberikan SLO bagi kapal perikanan yang mempekerjakan anak buah kapal (ABK) warga negara asing yang tanpa disertai dokumen jelas.
“Jadi sudah ada surat edaran kepada Satker PSDKP Tahuna untuk tidak menerbitkan SLO bagi kapal perikanan yang mempekerjakan pekerja asing tanpa dokumen jelas,”tegas Medea.
Disentil soal warga asing ditengah maraknya kehadiran warga Phlilpina keturunan Sangihe (Pisang), kata Medea harus dibuktkan dengan identitas diri lewat kepemilikkan kartu tanda penduduk (KTP).
”Ini juga dikuatkan dengan formulir SLO yang dikeluarkan PSDKP Tahuna yang wajib mencantumkan komposisi ABK yang disertai dan KTP masing-masing. Sementara terkait dengan adanya penertiban kelengkapan pamboat dan pekerja asing, saat ini ratusan pamboat masih diparkir di teluk Tahuna sambil menunggu tuntasnya penertiban.(fb)