AMURANG,- Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana, SH,SIK MSI, menggelar acara Prees Release di polsek Amuramg terkait dengan pengungkapan aksi penyuludupan minuman keras (Miras) jenis Captikus yang akan dibawak ke Kalimantan oleh Polsek Amurang, Jumat 7/12.
Pengungkapan aksi penyeludupan minuman keras ini berhasil digagalkan oleh Polsek Amurang, di jalur trans sulawesi Desa Teep Kecamatan Amurang Barat, minuman keras tanpa Ijin yang berjumblah 3500 Liter yang sudah di kemas dalam kantong plastik dan diletakan dalam karung, langsung diamankan oleh pihak Polsek Amurang, pada Rabu 6/12 lalu.
Apresiasi atas kinerja langsung diberikan Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSI kepada Kapolsek Amurang bersama anggotanya yang berhasil mengamankan minuman beralkohol yang diangkut dengan kendaraan jenis Truck tanpa memiliki Ijin.
” Apresiasi untuk Polsek Amurang yang berhasil mengagalkan penyelundupan 3500 liter miras tanpa ijin jenis Cap Tikus pada kemarin hari, hal ini merupakan prestasi yang luar biasa karena merupakan pengungkapan kasus miras terbesar selang tahun 2017,” ungkap Kapolres.
Hal tersebut diungkapkan AKBP Arya Perdana pada acara press release, siang tadi siang, Kamis (7/12), di Polsek Amurang yang dihadiri oleh puluhan wartawan media cetak, TV, Radio dan media online.
Untuk diketahui kembali, satu unit kendaraan truck Hino warna hijau yang mengangkut 60 koli minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus tanpa ijin, Kendaraan tersebut menggunakan TNKB palsu DB 3286 F, setelah dicek di STNK bernomor polisi DD 8442 KG. yang dikemudikan oleh AK (36) warga Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat. (jaan)