Tahuna-Peka terhadap perhelatan pemilihan kapitalaung (Pilkalung) yang akan dilaksanakan secara serentak tahun 2018, DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe langsung berinisiatif membuat Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pemilihan Pemberhentian dan pengangkatan Kapitalaung (Kepala kampung)dan Perangkat Kampung. Perda tersebut mulai dibahas Kamis (14/12) kemarin oleh DPRD bersama mitra kerja Eksekutif yang juga turut dihadiri Bupati Jabes Gaghana SE,ME.
Dalam sambutannya, Bupati menyambut baik adanya insiatif dewan terkait perda dimaksud sekaligus berharap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemilihan Pemberhentian dan Pengangkatan Kapitalaung tersebut segera dibahas demi penyempurnaannya serta ditetapkan sebagai perda.
Bupati juga menyampaikan jika pemerintah daerah telah menerbitkan surat keputusan tentang panitia pemilihan kapitalaung tingkat kabupaten, daftar kampung yang akan melaksanakan pemilihan kapitalaung serentak serta keputusan tentang tahapan dan jadwal pemilihan termasuk telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan tahapan pencalonan kapitalaung serentak gelombang pertama.
”Pada prinsipnya pihak Eksekutif menyambut baik adanya perda insiatif DPRD, dan berharap agar Ranperda Tentang Pemilihan Pemberhentian dan Pengangkatan Kapitalaung dan Perangkat Kampung segera ditetapkan menjadi perda,”ungkap Bupati.
Sebelumnya diacara tatap muka bersama para kapitalaung se-Kabupaten Kepulauan Sangihe beberapa waktu lalu,Bupati juga sangat peka terhadap agenda pilkalung, sehingga pada kesempatan itu Bupati langsung mengingatkan kepada para calon kapitalaung untuk tidak berlaku curang, apalagi melakukan praktek money politik.
”Jangan coba-coba ada calon yang melakukan money politik, karena sanksinya akan langsung didiskualifikasi jika terbukti,”ujar Bupati.(eleh)