Tahuna-Tak kurang dari 948 kasus kriminal dikantongi Polres Sangihe selang tahun Januari hingga Desember Tahun 2017. Dari jumlah 948 tersebut, 891 kasus mampu diselesaikan hingga tersisa 57 kasus yang masih dalam proses penyelesaian.
Demikian disampaikan Kapolres AKBP I Dewa Made Adyana SIK, SH,MH saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan akhir tahun 2017. Jumlah kasus kriminal jauh lebih banyak dibanding jumlah kasus kecelakaann lalulintas (Lakalantas) yang hanya menembus angka 66 kasus dan yang mampu diselesaikan sebabyak 58 kasus, hanya saja untuk kasus lakalantas menelan korban meninggal sebanyak 20 orang.
Turut diinformasikan Kapolres, dari semua kasus yang terjadi di tahun 2017, kasus pelanggaran tilang yang paling menonjol, karena bisa mencapai hingga 4129 pelanggaran, namun secara keseluruhan mampu diselesaikannya.
Kasus lainnya meski tergolong minim, seperti kasus narkoba juga sempat menjaring 3 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 415 jenis obat keras. Khusus untuk kasus minuman keras (Miras) juga diinformasikan Kapolres, yakni 6 kasus tindak pidana ringan dengan temuan barang bukti miras sebanyak 13.325 botol yang kesemuanya telah dimusnahkan.
Dari sisi pelayanan, Kapolres juga mengatakan sejak tahun 2017 Polres Sangihe telah melakukan pelayanan terpadu untuk pengurus SKCK, sidik jari, tilang maupun pelayanan kesehatan yang dipusatkan pada satu tempat khusus, termasuk tim operasi lapangan Tim Scorpion dan Tim Sabhara juga telah dibentuk.
”Untuk pelayanan tepadu ini kedepan akan terus diperbaiki demi peningkatan pelayanan,”kata Kapolres.
Yang menarik, program kegiatan masyarakat juga turut terbentuk pada tahun 2017, yakni Babinkamptimas dan Babinsa yang merupakan kerja sama Polres dan Kodim Sangihe.
”Khusus untuk Babinkamtibmas dan Babinsa merupakan kerjasama Polres dan Kodim, dan dalam program ini Babinkamtibmas bersama-sama dengan Babinsa turun ke wilayah-wilayah melakukan pembinaan masyarakat,”ungkap Kapolres.
Sementara diakhir tahun 2017, tepatnya tanggal 31 Desember lalu, Polres melaksanakan kenaikkan pangkat kepada 9 orang, termasuk salah satunya kenaikkan pangkat dari Kompol ke AKBP.
Sebelumnya Polres juga telah memberikan panismen kepada 12 anggota yang melakukan pelanggaran, termasuk salah satu diantaranya telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat.
”Dari 12 anggota yang diajukan permasalahan kode etik, baru satu yang sudah mendapat putusan, yakni pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat,”pungkas Kapolres.(eleh)