Tahuna-Jatah alokasi Dana Desa (Dandes) untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Anggaran Belanja Pendapatan Negara (APBN) 2018 mengalami penurunan sebesar Rp 11 miliyar, atau berkurang menjadi Rp 99 miliyar dari alokasi tahun 2017 sebesar Rp 111 miliyar.
Dengan begitu, secara keseluruhan untuk total anggaran dana desa bagi 145 kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe berjumlah Rp 150 miliyar lebih, sudah termasuk dengan anggaran dana desa yang dianggarkan di APBD Sangihe 2018.
Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Pemkab Sangihe, Abednejo Hapendatu dikonfirmasi wartawan, Senin (08/01) kemarin. Namun terkait penurunan alokasi Dandes dimaksud kata Hapendatu, bukan disebabkan adanya sanksi atau ketidakmampuan pengelolaan kampung, tapi berlaku secara nasional menyusul adanya perubahan penghitungan formulasi yang dipengaruhi dengan situasi populasi penduduk dan angka kemiskinan di daerah.
”Pengurangan ini sebetulnya bukan karena dikase kurang dari pusat, tapi adanya perubahan formulasi perhitungan secara nasional, dimana untuk penghitungan jumlah penduduk miskin sudah lebih besar dari tahun 2017. Jadi bagi kita daerah di Sulawesi Utara, termasuk Sangihe yang penduduk miskinnya rendah otomatis dana desanya turut berkurang sebesar 0,1 persen,”jelas Hapendatu.
Sementara meski mengalami penurunan sebesar 0,1 persen, Hapendatu memastikan untuk realisasinya pada tahun 2018 tetap akan mengikuti mekanisme yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya, dimana setiap pencairannya akan disertai dengan berbagai persyaratan administrasi, termasuk masing-masing kampung wajib memasukkan laporan pertangung jawaban (LPJ) pengunaan anggaran dana desa periode sebelumnya.
”Kami berharap untuk realisasi Dandes tahun 2018 berjalan lancar yang tentunya harus diikuti dengan berbagai persyaratan yang telah diberlakukan,”ujarnya.(eleh)