Disela-sela Penandatanganan Persetujuan Bersama Penetapan Perda Oleh Bupati Dan Ketua DPRD.
SANGIHE,- Dilaksanakan lewat sidang paripurna, Selasa (27/02) kemarin, DPRD Sangihe bersama mitra kerja pemerintah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Nomor I Tahun 2016 Tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kapitalaung (Kepala kampung) dan Perangkat Kampung menjadi Perda.
Penetapan Perda inisiatif dewan tersebut diawali dengan persetujuan seluruh fraksi dengan melampirkan argumen serta catatan masing-masing. Bebeberapa catatan fraksi, diantaranya Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKPI meminta materi Perda segera disosialisasikan guna kelancaran pesta demokrasi pemilihan kapitalaung serentak, disusul Fraksi Gerindra dan Fraksi Nasdem yang meminta Ranperda segera ditetapkan serta Fraksi Gabungan yang tidak memberikan pendapat.
Usai dilakukan penetapan melalui ketuk palu oleh pimpinan sidang yang juga ketua DPRD Benhur Takasihaeng serta persetujuan anggota dewan dan bupati, paripurna diakhiri dengan penandatangan persetujuan bersama penetapan Perda oleh Bupati dan Ketua DPRD. Sementara ketika menyampaikan pendapat akhir sekaligus sambutan pemerintah daerah, Bupati memberikan apresiasi kepada
pimpinan dan anggota dewan yang telah menyetujui penetapan Perda.
Dikesempatan itu Bupati juga menjelaskan, Perubahan Perda Nomor I Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kapitalaung serta perangkat Kampung, untuk menindak lanjuti keputusan Mahkamah konstitusi RI Nomor 128/TUU-13/2015 dalam rangka pengujian terhadap ketentuan yang diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Bupati juga mengakui ditetapkannya Ranperda Perubahan Nomor I Tahun 2016 Tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian kapitalaung (Kepala kampung) dan Perangkat Kampung menjadi Perda, telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dengan memperhatikan arahan yang termuat dalam peraturan.
Rapat paripurna DPRD dihadiri 17 anggota dewan dan sejumlah pimpinan serta perwakilan SKPD.(Verry)