Tersangka Pencurian Hewan Saat Diamankan Oleh Petugas Polsek Tumpaan.
AMURANG,- Gabungan personil piket fungsi Polsek Tumpaan berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian, PO (Pino), 35 tahun, warga Desa Wawontulap Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Sabtu malam (3/3/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tumpaan Iptu Asprijono Djohar, membenarkan penangkapan ini.
“Kami mengamankan seorang lelaki berinisial PO alias Pino alias Opo Pino, 35 tahun, di Desa Wawontulap Kecamatan Tatapaan. PO diamankan selaku tersangka atas tindak pidana Pencurian ternak,” ungkap Kapolsek Tumpaan.
Diketahui bahwa, peristiwa pencurian hewan ternak jenis Sapi sering terjadi di Desa Wawontulap selang beberapa hari belakangan ini. Masyarakat pun menjadi resah akibat tindak pidana ini. Hingga pada Sabtu malam tersangka yang sedang melakukan aksinya ini digerebek oleh sebagian warga yang langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“ Kami langsung mendatangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap tersangka yang sempat melarikan diri. namun, Tak berselang lama, akhirnya tersangka berhasil kami tangkap dan langsung dibawa ke Polsek untuk diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” pungkas Kapolsek.
Tersangka PO dijerat pasal pencurian ternak sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun pidana penjara.(jaan)