Barang Bukti Berupa Miras Jenis Cap Tikus Yang Di Sita Polsek Amurang Yang Berjumblah Sekitar 7700 Liter.
AMURANG,- Jajaran Polres Minahasa Selatan (Minsel), melalui Polsek Rural Amurang kembali mengamankan sebuah Kendaraan Truk Toyota Rino Warna Merah Dengan Nomor Polisi DB 8258 AY yang bermuatan Minuman Keras Jenis Captikus tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Informasi dan laporan tersebut, di dapatkan langsung Polsek Amurang dari masyarakat, sebagaiman bahwa, sebuah kendaraan yang mengangkut minuman beralkohol jenis cap tikus akan melewati jalur jalan trans Sulawesi.
Dari Informasi itulah Kapolsek Amurang, AKP Arie Prakoso, SIK bersama anggota melakukan lidik lanjut atas informasi bahwa Kendaraan Toyota Rino yg bermuatan Miras Jenis Captikus tersebut bergerak dari Desa Elusan Kec. Amurang Barat Kab. Minahasa Selatan dengan Alibi ke Pabrik Sesuai dengan aturan peraturan Daerah / Propinsi yg mengatur tentang tata cara penjualan dan pengiriman Miras jenis Captikus dari Penampung ke Pabrik pengelolah Miras.
Namun, Dari hasil lidik Kapolsek Amurang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Lukyta Putra,S.Tk, yang melakukan pengintaian dan pengamatan terhadap kendaraan tersebut apakah miras yang dimuat tersebut akan dibawah ke Pabrik sesuai dengan aturan atau tidak.
Akhirnya, pada Pukul 21.30 Wita setelah dilakukan pembuntutan Kendaraan Toyota Rino bermuatan Miras tersebut setelah melewati Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Kel. Uwuran Dua Kec. Amurang Kab. Minahasa Selatan langsung berbelok menuju Kab. Minahasa Tenggara, anggota terus melakukan pembuntutan, hingga ketika Kendaraan Toyota Rino tersebut berada di Jalan Desa Liwutung – Poniki Kec. Tombatu Timur Kab. Miahasa Tenggara, Ucap Kapolsek
Anggota Polsek yang saya perintahkan Kanit Reskrim Ipda Lukyta Putra, S.Tk langsung menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dikarenakan jalur yg dilalui oleh Kendaraan tersebut tidak ada pabrik pembeli miras yg sesuai dengan peraturan yg ada,” Cetus Kapolsek Prakoso.
Kendaraan langsung digiring sampai ke Polsek Amurang untuk dilakukan Pemeriksaan dan pada Pukul 04.00 Wita setelah sampai di Mako Polsek Amurang. Namun, Pengendara Mobil yg belum sempat dimintai keterangan meninggalkan mobil tanpa sepengetahuan dan tidak meminta ijin kepada Petugas.
Saat ini kendaraan Toyota Rino yang bermuatan Miras Jenis Captikus Kurang Lebih 220 Galon dengan kemasan pergalon 35 Liter dan di perkirakan 7700 liter itu telah diamankan di Mako Polsek Amurang untuk proses dan keperluan penyidikan lebih lanjut, Tutup Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK. (Jaan)