Kawasan Tanpa Asap Rokok Mulai Di Godok Legislatif Dan Eksekutif Minsel

Rapat Panitia Khusus Yang Sementara Di Godok Oleh Legislatif dan Eksekutif Tentang Ranperda Kawasan Bebas Asap Rokok.

 

AMURANG,- Penerapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya untuk melindungi dan menjamin hak setiap orang untuk menghirup udara bersih tanpa adanya asap rokok.

Untuk menciptakan Lingkungan sehat tanpa asap rokok, maka melalui Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mulai membahas Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) yang dipimpin oleh Ketua Pansus Billy Regar, Jumat 23/-2018.

Pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) ini, juga membicarakan dimana lokasi atau kawasan-kawasan yang seharusnya bebas dari asap rokok.

Hal ini sangat direspon baik oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Bupati DR. Min. Christiany E Paruntu, SE, melalui Ass l Handri Sondakh. menurutnya,

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hari ini akan ditindaklanjuti. Dengan harapan agar secepatnya, mengingat pembahasan ini akan dituangkan dalam Rapat Paripurna nanti,”ucapnya

Setelah melakukan pembahasan dalam Rapat Pansus pihak Legislatif bersama Eksekutif sepakat dan menerima berbagai masukan, maka diambil sejumlah keputusan diantaranya akan adanya sosialisasi langsung ke masyarakat untuk menyempurnakan dan agar lebih dikenal masyarakat.

Turut hadir dalam Ranperda, Kabag Humas Pemkab Minsel, Henri Palit, Dinas Kesehatan Dr. Ternie Paruntu, Kadis Pariwisata Frengki Torar, Kadi PU Ruddy Tumiwa dan Kasat Pol-PP Daddy Ransulangi.

Sedangkan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Minsel sendiri terlihat hadir Djen P. Lamia, Frini D. Simbar, SH, Royke Kodongan,AMd dan Michael Sengkey. (Jaan)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.