Sangihe-Pemkab Sangihe kembali akan menegakkan disiplin kerja bagi jajaran Aparat Sipil Negara. Penegakkan disiplin ini sesuai arahan Bupati Jabes Ezar Gaghana SE ME dan Wakil Bupati Helmud Hontong SE. Terkait hal itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Sangihe
akan menindak lanjutinya dengan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), terutama bagi ASN yang berkeliaran saat jam kerja.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Sangihe Steven Lawendatu, Kamis (24/05) kemarin. Dijelaskan, tahun ini telah
dikeluarkan peraturan Bupati yaitu ketentuan jam kerja, dimana sebelumnya masuk kantor pada Pukul 07.30 Wita, dirubah menjadi 08.00 Wita.
“Apalagi menurut nformasi dari masyarakat, pada jam tertentu masih banyak ASN yang berkeliaran saat jam kerja. Nanti kita akan kerjasama dengan Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan Sidak,” tegas Lawendatu.
Jika didapati ASN yang berkeliaran saat jam kerja, lanjutnya, langsung mendapat teguran ditempat sesuai PP 53 akan diberikan sanksi berjenjang tingkat ringan, sedang dan berat.
“Ini langsung ditindak tegas sesuai PP 53, termasuk nantinya akan juga melaksanakan sidak pada malam hari ditempat-tempat kos karena banyak ASN tanpa ikatan sah sering memanfaatkan tempat kos,”ujarnya.
Ditambahkan Lawendatu, disiplin ASN akan menjadi program utama yang
akan dilakukan mengingat lewat disiplin pasti akan
berimbas pada pelaksanaan pekerjaan.
“Nantinya juga kami akan melaunching absen online dan disitu kita bisa memantau langsung ketidakhadiran ASN,”tukasnya sembari menambahkan, bagi ASN
beragama muslim yang menjalankan ibadah puasa juga telah diberlakukan
masuk kerja Pukul 08.00 dan pulang Pukul 15.00 Wita.(eleh)