Sangihe-Pangkalan minyak tanah (MT) nakal ternyata masih terdapat wilayah kota Tahuna yang notabene pengawasannya masih lebih ketat dibanding di wilayah lain. Buktinya, ada beberapa pangkalan di Kelurahan Bungalawang yang menerapkan harga lebih dari harga eceran tetap (HET) yang telah ditetapkan, termasuk untuk ukuran litar tidak genap serta waktu pengambilan jatah minyak tanah oleh warga hanya diberikan dua dampai tiga jam, padahal sesuai ketentuan pangkalan waktu pengambilan 3 hari.
”Jadi masyarakat yang tidak sempat ambil jatah minyak tanahnya dan sudah lewat sehari, langsung dinyatakan hangus dan tidak diberikan oleh pangkalan,”ungkap salah satu warga Tahuna, Wely Mogi.
Sementara Kepala Bagian Ekonomi Setda Kantor Bupati Sangihe, Yohanis Pilat langsung merespon keluhan warga ketika dikonfirmasi wartawan. Ia menegaskan HET harus diberlakukan dan tidak alasan bagi pangkalan untuk menambah, termasuk begitupun dengan istilah hangus, atau warga yang telah terdaftar di pangakalan tidak akan mendapat jatah bila sudah lewat beberapa jam belum mengambilnya.
”Tidak ada alasan untuk menaikkan HET dan istilah hangus, karena warga yang memiliki nama di pangkalan punyak hak jatah minyak tanah,”kata Pilat. Ia memastikan pihaknya akan turun lapangan menindak lanjuti keluhan warga dan siap memberlakukan sanksi tegas bila ada pangkalan yang tidak mengindahkan ketentuan.
”Kami akan turun bersama ke pangkalan dan akan diberi peringatan, kalau tidak mau berubah, pasti akan diberi sanksi hingga pencabutan ijin,”tegas Pilat.(elleh)