Perusahaan di Sangihe Wajib Bayar THR

Kadis Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertras) Sangihe, Drs. J. Kalendesang

Kadis Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertras) Sangihe, Drs. J. Kalendesang

Tahuna,Suarasulutnews.co.id-Menghadapi momen hari raya Idul Fitri 1436 Hijiryah tanggal 17 Juli 2015, pihak perusahaan maupun industri di Kabupaten Sangihe wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan maupun tenaga outsorsing.

Bahkan untuk pembayaran THR tersebut, harus dibayarkan seminggu sebelum hari raya Idul Fitri. Demikian ditegaskan Kadis Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertras) Sangihe, Drs. J. Kalendesang kepada sejumlah wartawan, Selasa (14/07) kemarin.

Terkait dengan THR tersebut, pihak Sosnaketrans juga telah membentuk tim khusus untuk memantau serta mengawasi perusahaan yang mengabaikan tanggung jawabnya tersebut.

”Jadi untuk pembayaran THR wajib dilakukan setiap perusahaan dan pembayarannya dilakukan seminggu sebelum hari raya,”tegasnya.

Selain melakukan pengawasan, ia juga berharap para pekerja maupun karyawan proakif menyampaikan ke Sosnaketrans melalui tim yang telah dibentuk, jika perusahaan yang menjadi tempat bekerja tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar THR.

Sejauh ini kata Kalendesang, pihaknya belum menerima adanya laporan maupun keluhan karyawan terkait dengan pembayaran THR, namun jika kedepan ditemukan ada perusahaan yang melalaikan kewajibannya, dipastikan akan ada sanksi yang siap diberlakukan sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.

”Memang saat ini belum ada keluhan soal THR, hingga diharapkan para pekerja proaktif melaporkan ke instansi teknis jika perusahaan tidak memberikan THR,”ujar Kalendesang.(fb)

Rate this article!
Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.