
Sangihe-Karena terganjal faktor usia, tenaga honor daerah kategori 2 (Honda-K2) di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang tak terakomodir pada formasi perekrutan CPNS tahun 2018 akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian kerja (P3K).
Hal ini dikatakan Sekda Edwin Roring SE,ME dikonfirmasi wartawan, Senin (05/11) kemarin. Menurut Roring, peluang Honda K2 menjadi P3K sangat terbuka karena berdasarkan petunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi RI. Bahkan kata Roring, saat ini formulasi menyangkut P3K tengah berproses dan membuka kesempatan bagi tenaga Honda K2 yang telah mengabdi puluhan tahun untuk menjadi P3K.
”Kemenpan menyatakan kalau yang masuk pada database Honda K2 akan direkrut lewat P3K dan saat ini kita masih menunggu,”ungkap Roring.
Diakuinya juga, dari beberapa kali pertemuan dengan Menpan, dilakukan penyampaian kalau tidak ada perbedaan yang berarti antara Aparat Sipil Negara (ASN) dengan PMK dalam posisi kedudukan jabatan, hanya saja ASN menerima pensiun dan PMK menerima pesangaon.”Ini baru penyampaian menteri, mudah-mudahan dapat dikonkritkan lewat aturan agar lebih jelas nasib
para honor,”kata Roring yang juga menambahkan, selain Honda K2, pegawai honor lainnya yang telah mengabdi diatas 5 tahun dapat diangkat menjadi PMK lewat seleksi berdama Honda K2.(elleh)