Amurang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), gelar kegiatan Monitoring dan evluasi rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi dan update progress MCP B10 tahun 2018, dilantai empat Pemkab Minsel, Rabu 7/11.
Pada rapat monitoring dan evaluasi rencana aksi anti korupsi terintegrasi yang dibuka Sekertaris Daerah Denny Kaawoan, dan dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD) agar dapat menyampaikan progres laporan kinerja sesuai dengan kesepakatan fakta integritas tentang rencana aksi anti korupsi.
Pemaparan disampaikan langsung oleh Deputi bidang pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Bapak Pahala Nainggolan di wakili Muh Indra Furgon Korwas Sulawesi Utara bersama Neno Henus Korwas Sulawesi Selatan
Kunjungan KPK ke Kabupaten Minahasa Selatan untuk melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi, kali ini dititikberatkan di beberapa sektor, yang menurut Indra ada beberapa sektor yang dikategorikan rawan penyelewengan seperti sektor perencanaan barang dan jasa, Sektor Perizinan Terpadu Satu Pintu dan juga Dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil), beberapa sektor tersebut, berhubungan dengan pelayanan publik yang rawan gratifikasi,”jelasnya.
Terima kasih, dan memberikan apresiasi sebesar besarnya kepada KPK, yang sudah hadir di Kabupaten Minsel, dan telah memberikan masukan masukan yang begitu baik, agar supaya Minsel terhindar dari gratifikasi, Tutup Sekda. (Jaan)