Jakarta-Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberikan batas waktu hingga 1 Februari 2019 kepada Para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat, Provinsi, dan Kota untuk mengusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi pengadaan Tahun Anggaran 2018.
“Usul penetapan NIP bagi CPNS sudah harus diterima secara lengkap di Kantor BKN Pusat/Kantor Regional BKN paling lambat akhir Februari,” bunyi surat Kepala BKN yang ditujukan kepada Para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat, Provinsi, dan Kota tertanggal 11 Januari 2019.
Usul penetapan NIP CPNS, menurut Bima Haria, harus disertai lampiran Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Penetapan Kebutuhan PNS Tahun Anggaran 2018 masing-masing instansi, serta dilampirkan pengumuman keputusan kelulusan dari masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan peringkat hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Penentuan mulai berlaku pengangkatan sebagai CPNS Tahun Anggaran 2018 terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP kepada Kepala BKN bagi Instansi Pusat atau Kepala Kantor Regional BKN bagi Instansi Daerah,” bunyi surat tertulis Kepala BKN itu.
Sebagaimana diketahui sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 telah dinyatakan bahwa total alokasi penetapan kebutuhan CPNS untuk Instansi Pusat dan Daerah adalah 238.015, terdiri atas Instansi Pusat 51.271 CPNS, dan Instansi Daerah 186.744 CPNS.
Sesuai Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP dari Kepala BKN. (Humas BKN/ES)
Sumber:Setkab.co.id