Amurang-Timsus Ranger Satuan Sabhara Polres Minahasa Selatan mengamankan 2 (dua) orang siswa pelaku tawuran, FR alias Franky, 19 tahun dan MP alias Mateos, 15 tahun; keduanya merupakan warga Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.
Lelaki FR (Franky) dan MP (Mateos) diamankan polisi pada Selasa (29/01/2019), sebagai pelaku aksi pemukulan terhadap korban Jandro Mewengkang, Warga Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur.
Diketahui para tersangka melakukan pemukulan terhadap korban di area Pasar Amurang. “Kedua pelaku melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong dibagian wajah dan punggung belakang,” ungkap Kasat Sabhara AKP Ronny Rondonuwu.
Akibat aksi pemukulan ini, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan punggung belakang. “Kedua pelaku yang adalah siswa sekolah menengah saat ini telah kami serahkan ke Piket SPK untuk proses selanjutnya,” tambah Kasat Sabhara.(arum)