Amurang-Sebanyak 83 alat peraga kampanye (APK) Pemilu yang melanggar ketentuan ditertibkan oleh tim gabungan dari Bawaslu Minsel, Polres Minsel, Kodim 1302 Minahasa, Sat Pol PP dan Dishub Minsel, Kamis (31/1/2019).
Kegiatan penertiban APK ini merupakan salah satu agenda Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam tahapan kampanye Pemilu 2019 baik Pilpres (pemilihan Presiden/Wakil Presiden) maupun Pileg (Pemilihan Legislatif).
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) diawali dengan apel bersama sekaligus penyampaian arahan oleh Ketua Bawaslu Kab. Minsel, Eva Keintjem, S.Pd; Danramil 1302 – 14 Amurang Kapten Inf. Ferdinand Tedampa; dan Kasat Sabhara Polres Minsel AKP Ronny Rondonuwu, berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi masing – masing instansi.
Setelah selesai pelaksanaan apel bersama, personil yang terlibat dalam penertiban APK ini dibagi dalam 2 (dua) tim; yakni tim 1 (satu) dibawah pimpinan Kasat Sabhara Polres Minsel dan anggota Bawaslu Kab. Minsel Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Sdra. ABDUL MAJID MAMOSEY, S.Pd.I., bersama kurang lebih 30 (tiga puluh) Personil Gabungan, melaksanakan Penertiban APK di wilayah Kecamatan Tenga dan Kecamatan Sinonsayang.
Tim 2 (dua) dibawah pimpinan Ketua Bawaslu Kab. Minsel dan Kasubbag Dalgar Bag Ren Polrel Minsel Iptu Jefry Panambunan, bersama kurang lebih 30 (tiga puluh) Personil Gabungan, melaksanakan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) diwilayah Kecamatan Tumpaan.
Kegiatan penertiban ini berlangsung aman, lancar dan kondusif dengan hasil tim 1 (satu) menertibkan 36 (tiga puluh enam) APK berupa baliho Caleg sebanyak 34 (tiga puluh empat) buah dan panji Parpol sebanyak 2 (dua) buah. Tim 2 (dua) menertibkan 47 (empat puluh tujuh) APK berupa Baliho Caleg sebanyak 19 (sembilan belas) buah dan Panji Parpol sebanyak 28 (dua puluh delapan) buah.
“Total untuk hari ini ada 83 APK yang kita tertibkan dan sudah diamankan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Apabila Parpol atau Caleg ingin mengambil kembali APK tersebut, akan dibuatkan berita acara pengambilan dengan catatan tidak boleh dipasang di tempat semula atau lokasi yang tidak sesuai dengan aturan,” ungkap Ketua Bawaslu Minsel.(tim)