Sangihe – Pengawasan terhadap aktivitas Illegal fishing di wilayah perairan laut Kabupaten Sangihe semakin diperketat. Dimana beberapa hari lalu kapal Pengawas Hiu 15 milik Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Tahuna kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap dua unit Kapal Ikan Asing (KIA) Filipina serta menertibkan 4 (empat) unit alat bantu penangkapan ikan berupa sejumlah rumpon asing yang dipasang di perairan Indonesia tepatnya di ZEEI Laut Sulawesi WPP 716 pada Jumat (24/5/2019).
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Johanis Rio Medea S.St.Pi, menjelaskan bahwa kedua kapal nelayan Filipina tersebut ditangkap saat sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan diperairan Indonesia oleh KP. Hiu 15 yang di Nakhodai oleh Capt. Aldi Firmansyah.
“Penangkapan terhadap FB Golden Boy dilakukan pada pagi hari saat sedang melakukan kegiatan dengan jumlah ABK 4 orang WNA Philipina sedangkan FB Girlan selang 1 jam kemudian juga diawaki oleh 5 orang ABK WNA Philipina,” Kata Medea.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, diketahui kedua kapal tersebut tidak memiliki dokumen perijinan untuk melakukan kegiatan perikanan di perairan Indonesia atau illegal fishing. “Diatas kapal juga kami temukan beberapa alat tangkap ikan jenis hand line, perahu bantu katinting, tinta umpan serta muatan beberapa ekor ikan Tuna hasil tangkapan,” Jelasnya.
Selain menangkap kapal pencuri ikan, dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan ini, KP. Hiu 15 telah berhasil menertibkan 4 unit alat bantu penangkapan rumpon illegal yang dipasang di laut Sulawesi tanpa izin dan berdasarkan identitas yang ada diduga kuat milik nelayan Philipina. “Kedua kapal pelaku illegal fishing dan rumpon-rumpon ilegal tersebut akan diproses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan oleh Penyidik Perikanan Stasiun PSDKP Tahuna,” pungkas dia. (Andika)