Sangihe — Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (Dandes) di Kampung Nahepese, Kecamatan Manganitu yang dilakukan mantan pejabat Kapitalaung berinisial CT alias Kele yang juga berstatus sebagai ASN di salah satu OPD Pemkab Sangihe ini terus diseriusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna.
Diungkapkan Kajari Tahuna Muhamad Irwan Datuiding SH lewat Kasi Intel Erwan Budi Herianto SH ketika dikonfirmasi membenarkan hak tersebut. Menurutnya, penanganan kasus Dandes Kampung Nahepese yang sebelumnya sudah dilakukan oleh pihak Inspektorat Sangihe telah dilakukan pemeriksaan. “Jadi untuk penyalahgunaan Dandes Nahepese proses di Kejaksaan dalam tahap penyelidikan, tapi sudah selesai dan nantinya akan kami serahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus),” jelas dia.
Disentil terkait dengan kerugian dalam kasus penyalahgunaan Dandes di Kampung Nahepese ini, Budi belum bisa membeberkannya. “Kerugian kalau untuk dipenyelidikan itu belum bisa dinyatakan berapa besar jumlah kerugian, karena dipenyelidikan itu menyatakan bahwa ada peristiwa pidana. Nanti pada saat pengumuman berapa jumlah kerugian nanti di Pidsus dan perlu pendalaman lagi dengan pihak Inspektorat,” tegasnya sembari menyatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan serius dalam penanganan dan yang pasti dalam kasus penyalahgunaan Dandes Nahepese sudah ada peristiwa Pidana. (Andika)