Sangihe – Guna menjaga agar tidak adanya terjadi penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa (Dandes), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe yang diwakili oleh Kasi Intelijen Erwan Budi Herianto, SH memberikan materi pengawalan dan pengawasan Dandes kepada 145 Kapitalaung se-Kabupaten Sangihe dalam acara Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur kampung yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rabu (3/7/2019) bertempat di Efrata Inspiration Hall Tahuna.
Dalam penyampaiannya Kasi Intel Kejari Kepulauan Sangihe mengingatkan agar dalam pengelolaan Dana desa dilakukan secara bertanggung jawab, transparan dan mengacu pada UU no 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendes Nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2019.
“Penyimpangan dalam pengelolaan Dana desa pada awalnya dikarenakan ketidaktahuan dan ketidakpahaman aparatur desa mengenai tugas, pokok dan fungsi selaku aparatur desa. Maka dari itu agar aparatur desa mempedomani dan memahami aturan tersebut,” ujar dia.
Dalam materi yang dibawakannya kasi intel juga memperkenalkan program jaga desa yang diperuntukan bagi desa/kampung yang akan dikawal dan diawasi dalam pengelolaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan. (Andika)