Amurang-Jumat 5 juli 2019 Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu,SE, didampingi Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KB Kab.Minsel ibu Netty Tumbuan,SE Membuka secara resmi Sosialisasi Gerakan Sayangi Lansia (GSL) Dan Gerakan Bersama Stop KDRTdi Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara, Dengan Motto “Semua Lansia adalah orang tua kita”.
Dalam sambutannya Bupati CEP menyampaikan Kasus KDRT dahulu dianggap mitos dan persoalan pribadi. Tapi kini, sudah menjadi urusan publik yang telah diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Masyarakat perlu paham akan hal ini sehingga perlu adanya sosialisasi dan peran pemerintah untuk menanggapi masalah KDRT.
Pada kesempatan itu Deputi Bidang Perlindungan hak Perempuan Prof. DR. Venetia R. Danes, P.hd. M.Sc. mengatakan KDRT memiliki empat jenis, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran. KDRT dalam konteks sederhana, menyerupai lingkaran sebab akibat yang kompleks dan rumit. Anak-anak yang tumbuh dan berkembang dalam keluarga yang mengalami KDRT cenderung akan meniru ketika mereka dewasa. Anak-anak yang melihat ibunya dipukul ayahnya dan ibunya diam saja, tidak melapor, maka anaknya cenderung melakukan hal yang sama ketika dalam berumah tangga ia mengalami KDRT.
Dalam kesempatan ini Bupati CEP memberikan bantuan secara simbolis kepada lansia yang hadir pada siang itu.(alon)