Sangihe – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Sangihe dalam melakukan pemberantasan minuman keras (Miras) terus membuahkan hasil, sebelumnya beberapa waktu lalu Polres Sangihe telah memusnahkan ratusan barang bukti Miras dari hasil operasi, kali ini puluhan Miras jenis Cap Tikus berhasil diamankan.
Dikatakan Kasat Lantas Polres Sangihe IPTu Awaludin Puhi kepada wartawan, bahwa puluhan dus miras tersebut terjaring saat kegiatan operasi rutin Satlantas di jalan Kampung Pedine. Miras tersebut diduga berasal dari luar daerah Sangihe dan akan dibawa ke kampung Manganitu.
“Ada sebanyak 20 dus miras jenis cap tikus sudah kami amankan. Miras tersebut ditemukan dalam kendaran jenis Avanza dengan nomor polisi DB 1139 MQ” ujar Puhi, Sabtu (3/8/2019).
Tak hanya itu, pengendara yang terjaring razia itu juga tidak memilki surat ijin mengemudi. Barang bukti berupa 1 unit mobil dan miras saat ini sudah di amankan.
“Pengendara tersebut juga tidak memiliki surat Ijin mengemudi sehingga kami melakukan penilangan serta mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil dan 20 dus minuman keras. Saat ini barang bukti diamankan di Mako polres untuk dilakukan proses lanjut,” pungkas Puhi. (Andika)