TOMOHON – Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyaluran (Rakorev) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun Anggaran 2019 Kota Tomohon di laksanakan diruang Rapat Lt. 3 Setda Kota Tomohon, Kamis 10/10-19.
Rakorev dihadiri Asisten Perekonomian Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Djoike Karouw, MSi, Kepala KPPN Wayan Junewa, Kasie PPA IIB Kanwil Dirjen Perbendaharaan Prov. Sulut, serta para Kepala Dinas.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi dalam laporan yang dibacakannya mengatakan, Dalam rangka percepatan panyaluran DAK Fisik Tahap I TA. 2019, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Adapun penyaluran DAK Fisik dilakukan per jenis dan per bidang secara bertahap, Tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli sebesar 25% dari pagu alokasi, Tahap II paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober sebesar 45% dari pagu alokasi dan Tahap III paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan, ujarnya.
Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK Fisik Tahap II disampaikan pada Kementerian Keuangan RI paling lambat tanggal 21 Oktober 2019 berupa Laporan realisasi penyerapan dana minimal 75 % dari dana yang diterima di RKUD. Laporan Capaian Output Kegiatan per jenis dan per bidang, Rekapitulasi SP2D. dan laporan Hasil Review APIP.
Setiap SKPD penerima DAK memasukkan dokumen persyaratan tersebut yang sudah diinput diaplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 14 Oktober 2019 di BPKPD Kota Tomohon untuk dilakukan verifikasi.
Dalam hal pemenuhan persyaratan Pencairan DAK Fisik tahap II belum diterima oleh Kementerian Keuangan sampai dengan batas waktu maka penyaluran Dana DAK Fisik tersebut tidak dapat dilakukan, rekapitulasi DAK FisikTahun 2019 per jenis dan per bidang harus terlampir terlampir. (Novita Pangkey)