BOLTIM,Suarasulutnews.co.id – Paripurna Penetepan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan PertanggungJawaban tahun 2014 yang dilaksanakan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada kamis (30/07) hari ini, di gelar.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Boltim, Sam Sachrul Mamonto ini, membahas dua agenda pokok diantaranya, penyampaian LPJ oleh Kepala Daerah terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2014 dan pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Boltim masa jabatan 2010-2015.
Dari pantauan suarasulutnews.co.id, pelaksanaan paripurna dihadiri oleh para asisten, Inspektur Daerah, Sekretaris DPRD, Para Kepala kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boltim, dan para sangadi, serta sejumlah Tokoh Masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.
Ketua DPRD Boltim, Sam Sachrul Mamonto yang sempat memberikan sambutan mengatakan, pelaksanaan Paripurna tersebut mengacu pada Undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah peraturan tata tertib DPRD Nomor 1 tahun 2014.
“Perlu kami sampaikan bahwa Ranperda ini, dalam pandangan umum fraksi – fraksi telah menerima untuk dibahas lebih lanjut. Maka pada tanggal 6 juli lalu, DPRD mengadakan rapat Banmus (Badan Musyawarah) sekaligus membentuk Panitia Khusus (Pansus) kemudian dilanjutkan pembahasannya bersama mitra kerta eksekutif,” terang Sachrul dalam sambutannya.
Selain itu, dalam paripurna tersebut dirinya juga menyampaikan soal pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Boltim yang berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 120/3263/SJ tertanggal 17 Juni 2015 Perihal Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta pengangkatan pejabat kepala daerah.
“Maka sesuai peraturan dan perundang – undangan tersebut, saya atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Boltim, hari ini secara resmi mengumumkan Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Boltim masa jabatan 2010 – 2015,” ujarnya.
Diketahui, akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Boltim berakhir pada tanggal 4 Oktober 2015. Dan adapun untuk usulan ini kata Sachrul, akan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) dengan melampirkan Surat Keputusan (SK) DPRD dan Risalah rapat paripurna hari ini.(Dhyrta)