Panitia Pilhut Pinilih Terancam Di PTUN Oleh Calon Kumtua Desa Pinilih.

Minut, Calon Hukum Tua Desa Pinilih Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Nikson Wantah mengancam akan memPTUNkan Panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) terkait berkas salah satu bakal Hukum Tua (Kumtua) yang juga adalah mantan Kumtua Frederik Dompas Longdong yang diloloskan dalam tahapan.

Frederik Dompas Longdong yang diloloskan panitia Pilhut, diduga terlambat memasukan Laporan Penyelenggara Pemerintah Desa (LPPD), akhir tahun anggaran, Laporan Penyelenggara Pemerintah Desa Akhir Masa Jabatan (LPPD AMJ) dan Laporan Keterangan Penyelenggara Pemerintahan Desa Akhir tahun anggaran yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016.

Dihadapan Wakil Ketua Pilhut Desa Pinilih Marthen Kusoy, dan Sekretaris Yanti Kolondam, Wantah menegaskan akan membawa masalah tersebut ke PTUN, sebab berdasarkan Permendagri harusnya laporan-laporan penggunaan Dana Desa sudah disampaikan paling lambat tiga bulan sebelum mengakhiri masa jabatan.

“Karena memang panitia Pilhut tak punya kewenangan membatalkan pencalonan Frederik Dompas Longdong, maka saya akan menempuh upaya hukum dengan PTUN sebab keterlambatan pelaporan terkait Dana Desa itu menurut saya sebuah kesalahan sesuai amanat Permendagri,” tegas Wantah.

Lebih lanjut dikatakan, selama menjabat sebagai Kumtua, Frederik Dompas Longdong tak pernah membuat laporan-laporan mengenai Dana Desa yang bisa diakses oleh masyarakat di Kantor Desa.

“Di era sekarang ini, tuntutan masyarakat adalah transparansi penggunaan anggaran, dan jika laporan Dana Desa tidak bisa diakses masyarakat, terus bagaimana dengan transparansi sebagai Pejabat Desa terkait pertanggungan jawaban dana-dana lain,” lanjut Wantah

Salah satu pendukung calon Kumtua Pinilih, Frans Otta mengatakan, harusnya panitia berpegangan pada dasar aturan dalam menerima berkas dari calon Kumtua.

“Menjadi pertanyaan tersendiri bagi kami sebagai warga, sedangkan baru akan mencalonkan diri kembali sudah menabrak aturan, bagaimana seandainya terpilih kembali, akan dibawa kemana Desa ini dengan pimpinan yang tidak transparan, dan harusnya pak Frederik sebagai eks Kumtua sadar terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk panitia Pilihut,” ujar Frans.

Sementara itu, Wakil Ketua Pilhut Marthen Kusoy mengatakan bahwa sebagai Panitia Desa, kewenangan mereka hanya sebatas menerima berkas calon Kumtua dan tidak mungkin membatalkan pencalonan Kumtua selama yang bersangkutan memasukan semua persyaratan sesuai ketentuan.

“Keberatan pak Nikson sudah kami sampaikan ke Panitia Kabupaten, dan mengenai laporan pertanggung-jawaban keuangan yang terlambat dimasukkan itu nanti menjadi kewenangan Panitia Kabupaten yang akan mengkajinya,”kata Kusoy.

Terpisah, Kepala Dinsos dan PMD Pemkab Minut Bobby Najoan melalui Kabid PMD Ronni Manajang, membenarkan soal adanya keluhan calon Kumtua yang terlambat memasukkan LPJ AM dan LKPD Frederik Dompas Longdong.

“Kewenangan panitia memang hanya sebatas menerima calon yang memenuhi syarat, terkait pertanggungjawaban itu menjadi ranah BPD. Namun begitu, jika ada calon Kumtua lain yang merasa keberatan dengan keterlambatan pertanggung-jawaban itu silahkan dilaporkan ke pihak terkait dan tidak harus menghambat tahapan Pilhut,” ujar Manajang.

Manajang menambahkan, tahapan Pilhut akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah diagendakan Panitia Kabupaten, dan jika dikemudian hari ada putusan-putusan yang berkekuatan hukum, tetap nanti akan disesuaikan, sehingga relnya bisa sama-sama berjalan, proses tahapan Pilhut dan proses hukumnya bisa sama-sama jalan. (Innor/Jaan)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.