Sangihe – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sangihe Ronald Izaak mengungkapkan bahwa adanya dugaan pencemaran udara berasal dari mesin Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang ada di Kelurahan Soataloara I, Kecamatan Tahuna.
Menurut Izaak, dugaan pencemaran atau polusi udara ini berkaitan dengan gas emisi yang dihasilkan oleh PLTD Tahuna yang dapat mengancam kesehatan manusia atau warga disekitar. Untuk itu dikatakan Izaak, beberapa waktu lalu, pihak DLH Kabupaten Sangihe bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut telah melakukan pemantauan di PLTD Tahuna.
“Dari hasil pantauan memang ada gas buang atau emisi yang keluar dari cerobong, pastinya emisi ini menjadi salah satu penyumbang pencemaran udara yang dapat berdampak pada kesehatan manusia dan lingkungan sekitar. Jadi, sebagai upaya meminimalisir dampak gas emisi, pihak PLTD sudah merubah letak lubang cerobong yang sebelumnya diarahkan ke rumah warga saat ini sudah diarahkan ke atas,” ujar dia, saat dikonfirmasi, Selasa (28/01/2020) di kantornya.
Lanjut dia mengakui, terkait dengan ambang batas gas emisi ini sendiri belum bisa terukur, hal ini disebabkan keterbatasan alat pendukung yang belum dimiliki DLH Sangihe.
“Harusnya memang ketika berbicara hal ini, harus diperkuat dengan angka, misalnya mengukur terkait ambang batas dari buangan gas emisi, harus secara terukur. Jika ada data batas ambien seperti itu bisa menjadi dasar kita untuk mengintervensi ke pihak PLTD soal gas emisi ini,” ungkap dia.
Namun demikian, pihak DLH Sangihe tidak akan menutup mata dengan permasalahan ini, meski belum adanya alat ukur atau alat monitor gas emisi ini secara berkelanjutan.
“Meski dengan berbagai keterbatasan, tentunya kami akan terus melakukan pemantauan terkait dengan gas buangan ini,” pungkas dia. (Andika)