Jakarta,Suarasulutnews.co.id-Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan informasi yang menyebut 200-an Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia, tidak akurat. Berdasarkan data, sepanjang 2011 hingga saat ini, terdapat 161 WNI terancam hukuman mati.
“Kalau 67 persen berarti 109 adalah kasus narkoba. Kalau di Malaysia kasus narkoba 109 orang yang terancam hukuman mati. Kalau menghitung yang berhasil dibebaskan, ya lebih dari 200-an orang lebih. Yang saat ini masih terancam hukum mati 109 orang,” jelas Lalu Muhammad Iqbal, dalam perbincangan bersama Radio Republik Indonesia, Sabtu (1/8/2015).
Lebih lanjut dia menjelaskan, diseluruh dunia sepanjang 2011 hingga saat ini, Pemerintah Indonesia berhasil membebaskan 259 WNI dari hukuman mati dengan berbagai kasus mulai narkoba, pembunuhan, sihir dan zina serta kepemilikan senjata.
“Dalam kurun tahun 2011-sampai saat ini, tersisa 211 orang yang masih terancam hukuman mati. Yang paling besar adalah komposisi ancaman hukuman mati dalam kasus narkoba,” jelasnya. (Sgd/DS.rri.co.id)