PN Airmadidi Putuskan Pengedar Ganja Hampir 2 Kg, Vonis 16 Tahun Denda 10 Milliard.

MINUT – Gelar sidang di Pengadilan Negeri Airmadidi,  Aliman Lamaju alias Iman, akhirnya pasrah saat melangkah duduk di kursi pesakitan PN Airmadidi. Pria yang sebelumnya pernah dihukum alias residivis kambuhan itu divonis 16 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar Rabu, (29/1) 2020 lalu dengan majelis hakim yang diketuai Adhyaksa David Pradipta SH, MH, anggota Haryanto Mamonto SH, dan Steven Walukow SH dengan Panitera Nancy Koraag, pada.

Dalam keterangan persnya kepada awak media, Humas PN Airmadidi, menjelaskan dalam amar putusan terdakwa Iman terbukti bersalah memiliki barang bukti (Babuk), Narkoba golongan satu, berupa ganja dengan berat hampir 2 kilo gram, barang haram tersebut dibawah dari Pekan Baru Sumatra ke Minut.

Perbuatan tersebut, terdakwa ini  dikenai sesuai dengan Pasal 114 ayat (2), Jungto 132 ayat (1) Undang-undang RI Tahun 2009.

“Atas perbuatan terdakwa Iman, Pengadilan Negeri Airmadidi telah menjatuhkan vonis 16 tahun penjara subsider enam bulan dengan dengan denda uang sebesar 10 Milliard rupiah. Putusan majelis ini tergolong berat karena terdakwa merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ujar Humas PN Airmadidi Adhyaksa David Pradipta SH.

Lebih lanjut, David mengatakan, meski tergolong berat namun vonis majelis hakim ini ternyata lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara subsider enam bulan dengan dengan denda uang sebesar 10 Milliard rupiah.

“Meski yang bersangkutan residivis majelis hakim punya kesimpulan kemanusiaan sendiri saat memvonis terdakwa dengan ganjaran 16 tahun penjara,” tambah David, seraya menambahkan bahwa kurun 2019 lalu kasus Narkoba jenis ganja ini menjadi yang terbesar dengan Babuk Narkoba terbesar.

Diketahui, terdakwa Iman diciduk aparat kepolisian Polres Minut saat akan melakukan transaksi tanggal 28 Mei 2019, sekira Pukul 13.00 Wita, di lokasi jalan Trans Manado-Bitung tepatnya di kompleks taman SBY, menggunakan salah satu jasa pengiriman saat akan mengambil Babuk. Modusnya terdakwa menelpon salah satu daftar pencarian orang (DPO) untuk kemudian mengambil Babuk yang dikirim dari PekanBaru Sumatra itu dan dijemput di salah satu jasa pengiriman.

“Jadi untuk saat ini, dalam kasus narkoba jenis ganja ini baru satu terdakwa ini yang telah divonis, yang lainnya masih DPO dan dalam tahap pengembangan,” jelas humas PN Airmadidi ini (Innor/Jaan)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.