Sangihe – Physical distancing atau jaga jarak fisik yang diimbau Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona mulai dilakukan warga. Hal ini tak terkecuali juga bagi penumpang angkutan umum (Mikrolet) di Kabupaten Sangihe, dalam menerapkan Physical Distancing Satuan Lantas Polres Sangihe membatasi jumlah muatan penumpang bagi mikrolet yang beroperasi di dalam maupun luar kota.
“Sudah dilakukan sosialisasi sekaligus menerapkan pembatasan jumlah muatan penumpang bagi angkutan kota, ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus corona khususnya di dalam kendaraan umum,” ujar Kasat Lantas IPTU Awaludin Puhi, ketika dikonfirmasi, Selasa (07/04/2020).
Dikatakan dia, jika selama ini setiap mikrolet bisa memuat penumpang dengan jumlah 9 orang, saat ini dipangkas jumlah penumpangnya menjadi 6 orang saja, dengan jarak duduk berjauhan.
“Caranya adalah bagi penumpang dalam kota (Mikrolet) penumpangnya dibatasi hanya 6 orang yaitu satu orang disamping kiri sopir, satu orang dibelakang kursi sopir, kemudian dua orang ditengah dan dua orang lagi dibelakang. Sedangkan untuk angkutan luar kota yaitu mobil L300 dan sejenisnya (Mini bus) hanya boleh mengangkut penumpang 7 Orang yaitu satu orang disamping kiri sopir, kemudian dua orang dibelakang bangku sopir, dua orang dibangku tengah dan dua orang dibangku paling belakang dan menerapkan jaga jarak fisik,” ungkap dia.
Himbauan ini dilakukan Satuan Lantas pada Operasi Keselamatan Samrat 2020 Polres Sangihe yang dilaksanakan di dua tempat yaitu di Pusat Kota Tahuna dan Terminal Towo.
“Kami sangat berharap hal ini didukung oleh masyarakat, ini merupakan langkah antisipasi dalam rangka memerangi penularan virus corona,” terang dia. (Andika)