TOMOHON – Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Kota Tomohon, No 16 tahun 2020 tentang juknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemkot Tomohon, Sebagaimana arahan Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE. AK.CA mulai dibayarkanà ke seluruh ASN Pemerintah Kota Tomohon, mulai Senin (18/5) kecuali Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II.
Hal ini tentunya disambut gembira para ASN, dimana Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon mulai hari senin 18 mei 2020 sementara mencaikan THR para ASN.
Menurut penuturan Kaban Drs. Gerardus mogi, jumlah total ASN yang menerima THR sebanyak 2.624 ASN dengan total dana 11.164.763.000.
Dan yang sudah terbit Surat Perintah Pembayaran Daerah (SP2D) ada tiga SKPD yaitu BPKPD, Setwan dan DP3AD. Sedangkan yang sementara proses SP2D ada 10 SKPD yaitu :
BKPSDM
Dinas Pangan
Dinas Pariwisata
Dinas Komunikasi dan Informatika
Inspektorat
Dinas PUPR
Sat Pol-PP
Kecamatan Tomsel
Kecamatan Tombar
Kecamatan Tomteng
Sedangkan untuk besaran jumlah THR tentunya bervariasi, berdasarkan gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan umum dan tunjangan keluarga.
Dan untuk hari ini (Selasa 19/5) hampir semua Perangkat Daerah telah mengurus SP2D dan selanjutnya di transfer ke rekening masing-masing ASN penerima THR.
Pemerintah berharap semoga pembayaran THR ini akan terus meningkatkan kinerja seluruh ASN meskipun bekerja dari rumah. (Novita Pangkey)