TOMOHON – Pemuda warga kel.Woloan satu Kec.Tomohon Barat RD (19) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian dan meringkuk dalam sel tahanan, karena telah menghamili Bunga (15) warga Kec.Tomohon Utara.
Diketahui perbuatan RD terhadap Bunga dilakukan sejak bulan Februari 2019 silam. dan berdasarkan keterangan pelapor (Orang tua Bunga) RD dan Bunga memang berpacaran sejak bulan Februari 2019. dan sejak saat itu RD menyetubuhi Bunga, hingga saat kasus ini dilaporkan Bunga sedang dalam keadaan hamil.
Katim Resmob Tomohon Bima menjelaskan, menurut laporan pihak keluarga sudah beberapa kali mengunjungi keluarga mereka untuk membicarakan hal ini, namun pihak keluarga tidak ada etikad baik unruk membicarakan masalah ini
Dan setelah hamil, orang tua dan pihak keluarga Bunga sudah datang beberapa kali ke rumah RD dan orang tuanya untuk meminta pertanggung jawaban, namun pihak keluarga RD tidak ada etikad baik untuk membicarakan hal ini secara baik-baik.
Katim menambahkan tiap kali akan melakukan aksinya RD selalu membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab apabila Bunga hamil. Ucap Bima.
Akhitnya setelah laporan diterima team Resmob pun mulai melakukan pencarian terhadap RD sejak minggu 31 mei 2020 dibeberapa lokasi namun belum ditemukan.
Dari hasil pengembangan ahirnya team berhasil mendapatkan informasi RD sedang berada dirumahnya di kelurahan Woloan kec.Tomohon Barat dan RD berhasil diamankan pada sabtu 1 juni 2020 pukul 07.30 wita tanpa ada perlawanan.
Saat penyelidikan RD mengakui telah menyetubuhi korban sampai hamil, Juga mengakui saat menyetubuhi korban, korban masih dibawah umur.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, SIK, MH, saat dikonfirmasi membenarkan RD sudah diamankan di Polres Tomohon. (Novita Pangkey)