MINAHASA – Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali memperpanjang Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi ASN di wilayah kerja Minahasa hingga 19 juni 2020.
Hal ini berdasarkan dalam surat edaran Nomor: 535/BM-Vl-2020, Tentang perubahan kelima atas surat edaran bupati Minahasa Nomor 242/BM-111-2020 tentang peyesuain sistem kerja untuk pencegahan penyebaran virus korona(COVID-19) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Ada empat poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut :
1. Berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 58 tahun 2020 huruf E. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian dengan fleksibilitas lokasi bekerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah masing-masing
2. Perubanan sebagaimana dimaksud adalah memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan dirumah (WRH) di perpanjanng sampai 19 juni 2020 dan akan di evaluasi sesuai kebutuhan.
3. Kepala SKPD memastikan agar penyesuaian sistem kerja di lingkungan unit kerjanya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
4. Selain hal-hal tersebut pada angka 1 sampai angka 3 diatas Surat Edaran Bupati Minahasa nomor 242/BM-111-2020, tentang penyesuaian sistem kerja untuk pencegahan penyebaran virus korona(COVID-19) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Minahasa masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat Edaran ini,sambil menunggu kebijakan baru selanjutnya. (Marchel/Frayno)