MINAHASA – Bupati Minahasa DR Ir. Royke Octavian Roring MSi dan Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi Mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019, Rabu 24/6/2020 di Ruang Sidang Kantor DPRD Minahasa dan melalui aplikasi via zoom.
Rapat dihadiri Forkopimda Kabupaten Minahasa, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Frits Muntu S.Sos, Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Glady Kandouw SE, Wakil Ketua DPRD Kab. Minahasa Okstesi Runtu, dan Anggota DPRD Kab. Minahasa, Para Asisten Setda Kab. Minahasa, Serta Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Dalam Sambutan Bupati Minahasa menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten Minahasa yang secara bersama sama berusaha, bekerja keras dan berkomitmen untuk melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sehingga untuk keenam kalinya mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) serta telah menyelesaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2019 sehingga pada hari ini dapat dilakukan pembahasan bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Minahasa.
Pada kesempatan tersebut Bupati juga terus menghimbau kepada masyarakat,dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 untuk tetap mengikuti protokol kesehatan.
Adapun laporan realisasi anggaran tahun 2019 sebagai berikut : realisasi pendapatam daerah , sebesar Rp 1.300.024.724.183.22, dari anggaran perubahan sebesar Rp 1.338.561.277.934 yang terdiri dari : realisasi pendapatan asli daerah, sebesar Rp 99.406.903.272.22 dari anggaran perubahan sebesar Rp 107.465.799.926, realisasi pendapatan transfer sebesar Rp. 1.160.596.352.759, dari anggaran perubahan sebesar Rp. 1.198.970.678.008, realisasi lain lain pendapatan daerah yang sah, sebesar Rp. 40.021.468.152 dari anggaran perubahan, sebesar Rp 32.124.800.000, realisasi belanja daerah, sebesar Rp 1.290.203.142.720, dari anggaran perubahan sebesar Rp. 1.414.637.057.412 yang terdiri dari : realisasi belanja operasi, sebesar Rp 1.137.880.494.646 dari anggaran perubahan sebesar Rp 1.206.851.988.714. realisasi belanja modal Rp 146.150.994.074 dari anggaran perubahan sebesar Rp 194.102.964.868. tidak terdapat realisasi pada pos belanja tidak terduga dari anggaran perubahan, sebesar Rp 6.032.548.330. realisasi transfer sebesar Rp 6.171.654.000 dari anggaran perubahan sebesar Rp 7.649.555.500 yang terdiri dari realisasi penerimaan daerah sebesar Rp 61.075.779.478 dari anggaran perubahan sebesar Rp. 85.075.779.478 dan realisasi pengeluaran daerah sebesar Rp 5.000.000.000 dari anggaran perubahan sebesar Rp 9.000.000.000
Neraca tahun 2019 terdiri dari total aset sebesar Rp. 2.013.278.972.932,57, kewajiban sebesar Rp 17.583.255.819,92 , dan ekuitas sebesar Rp. 1.995.695.717.112,65
Laporan operasional tahun 2019 pemerintah kabupaten minahasa surplus sebesar Rp. 47.156.008.109,87 yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan-Lo sebesar Rp. 1.308.041.663.408,22 dan realisasi beban-Lo sebesar Rp 1.260.885.655.301,35.
Selanjutnya Dewan Pimpinan Rakyat Daerah melalui Pandangan Umum Para Fraksi yang ada menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019 untuk dibahas ketingkat selanjutnya. (Marchel/Frayno)