MITRA – Demi mencari keuntungan semata saja dengan berbagai cara bisa dilakukan oleh oknum yang tak bertanggung, bahkan demi mendapatkan sebongkahan rupiah nama pejabatpun digunakan untuk mengelabui bagi para pengusaha.
Hal inipun dialami oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) David Lalandos. Namanya dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab untuk meminta uang tunai sebesar Rp 150 juta kepada pihak pengusaha Alfamart.
Dari laporan beberapa pihak kepada Lalandos, pihak Alfamart bahkan telah mengiyakan dan langsung mempersipkan uang tersebut.
“Dari informasi yang masuk kesaya, dari bagian Humas Alfamart wilayah Kabupaten Mitra Vidi Ngantung, memang benar ada yang mengatasnamai saya untuk meminta uang” ujar Lalandos, Kamis (25/6-2020).
Bahkan dalam dua pekan ini, menurut Sekda David Lalandos, sudah dua kali masuk laporan ada oknum yang mencatut nama saya untuk mengalabui agar dapat menyerahkan sejumblah uang..
“Baru selesai laporan yang satu, sudah masuk lagi laporan Alfamart ini. Sebelumnya dari pihak Bank Sulut. Kalau masalah ini, oknum tersebut meminta yang mengatasnamai saya untuk mencetak rekening koran selang beberapa bulan terakhir,” terang Sekda Mitra.
Namun tak cepat dikelabui, pihak bank merasa alasan yang disampaikan menurut informasi lewat pesan suara, memperlihatkan gaya bicara dan bahasa yang dipakai bukan bahasa daerah Sulawesi Utara (Sulut).
“Dari pihak bank, waktu itu langsung menginformasikan ke saya. Waktu itu juga, saya langsung meminta hasil percakapan mereka beserta nomor oknum tersebut. Saya meminta pihak kepolisian untuk melacak nomor tersebut,” pungkas Lalandos
Dari hasil pelacakan oleh pihak Kepolisian yang langsung diinformasikan kepada Sekda Mitra, oknum tersebut berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), dan memang modus seperti itu sementara dikembangkan pihak kepolisian disejumlah wilayah.
Dari dua kasus tersebut, Lalandos meminta bila nanti terjadi hal serupa, diharapakan agar bisa menyimpan nomor kontak oknum tak bertanggungjawab itu, agar bisa dilakukan pelacakan, karena sudah membuat keresahan dan pencemaran nama baik.
“Bila saya dapat orang itu, akan saya penjarakan. Karena sudah merusak nama baik yang mengatasnamakan saya dihal-hal yang tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Diharapakan hal seperti ini, bisa menjadi perhatian bersama sehingga tidak terjadi pada orang lain” tutup Lalandos. (J.S)