Sangihe – Sebanyak 695,4 liter minuman beralkohol (Minol) jenis cap tikus berhasil diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe. Ratusan minol ini diduga berasal dari kota Manado yang didistribusi lewat kapal malam untuk diperjualbelikan di Kabupaten Sangihe.
Kasatres Narkoba Polres Sangihe IPTU Juknais Katiandagho, mengatakan bahwa untuk modus operasi bervariasi, seperti menggunakan botol plastik yang dikemas dalam kardus, bahkan pelaku menggunakan bungkusan plastik yang disembunyikan dalam coolbox yang biasanya dijadikan wadah penyimpanan ikan.
“Minol yang berhasil disita ini, bermula dari operasi rutin Satres narkoba di Pelabuhan Nusantara Tahuna, pada Selasa (14/07/2020) pagi. Kami melakukan operasi pemeriksaan terhadap orang, barang bawaan, serta muatan lain di KM. Barcelona 1. Hasilnya ditemukan 46 botol minol berukuran 1,5 liter, 9 botol miras dalam kemasan 600 ml, dan sejumlah miras yang menggunakan bungkusan plastik dalam coolbox, pemilik barang berinisial AN,” beber Katiandagho.
Dari hasil penulusuran kasus, Katiandagho menuturkan jika pelaku akan dikenakan ancaman hukuman 3 bulan penjara. Pemilik minol saat ini tidak ditahan, namun akan tetap diproses hukum.
“Jadi, Satres narkoba akan mengatensi perintah pimpinan, untuk memproses terduga pelaku sesuai pasal yang berlaku, yakni terkait distribusi miras ilegal, untuk barang bukti juga sudah kami amankan di Mako Polres Sangihe,” tutup dia. (Andika)