Sejumlah Hukum Tua Kawal Surat Edaran Bupati Minahasa

Minahasa,- Setelah dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara yang juga ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Edaran Bupati Minahasa Roy Oktavianus Roring, M.Si antaranya terkait pelaksanaan peribadatan di rumah ibadah atau gereja bagi umat Kristiani. Mendapat atensi khusus dari para Hukum Tua se Minahasa.
Tak lepas dari itu sikap tanggap dilakukan oleh Hukum Tua Parepei Kecamatan Remboken, Tenni Harter Kasenda. Hal ini disambut Kasenda dengan memberikan bantuan buat gereja-gereja yang ada di Desa Parepei, Selasa (14/7/20)
Pasalnya, sudah ada rumah ibadah (gereja) yang jemaatnya melaksanakan ibadah di gereja tersebut, namun tetap mengikuti edaran Bupati yakni maksimal dihadiri 40 persen anggota jemaat dan tetap mengikuti protokol kesehatan terkait wabah Covid.
“Tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi bahkan New Normal ini, banyak kebijakan yang telah diambil dan tentunya pemerintah desa memfasilitasi ketika melakukan perkumpulan kecil saat beribadah. Dan juga tentunya tak lepas dari persyaratan oleh pemerintah Kabupaten,” ujar T Harter Kasenda. Hukum Tua Desa Parepei Kecamatan Remboken.
Pantauan media ini, Hukumtua Desa Perepei Tenni Harter Kasenda memberikan bantuan berupa alat ThermoScan bagi setiap gereja diwakili para Pendeta/Gembala juga pimpinan golongan agama di balai desa.
“Tentunya tingkat antisipasi kita lakukan, salahsatunya dengan melakukan protokol Covid yakni pengecekan suhu tubuh saat hendak beribadah. Jadi kita berikan bantua thermoscan,” papar Kasenda.
Seperti halnya di Desa Parepei, Hukum Tua Desa Seretan Timu juga merespon Edaran Bupati dengan berbagai terobosan. “Kami tetap melakukan sosialisasi terkait penanggulangan penyebaran Covid 19 dengan berbagai cara. Apalagi saat rumah ibadah mulai dibuka, walaupun tidak seperti lazimnya terkait jumlah kehadiran, namun ibadah digereja berjalan dengan hikmat dan lancar,” ujar Jeremia Rawung, Kumtua Seretan Timu Kecamatan Lembean Timur.
Sementara pantauan wartawan media ini, pelaksanaan Protap Covid di dua desa tersebut dan desa-desa lainnya berjalan sesuai arahan pemerintah kabupaten. Yakni penerapan Sosial Distancing, Physical Distancing, penggunaan masker dan penggunaan disinfektan hingga pengecekan suhu tubuh terus diutamakan dan diupayakan. (Denny Manurip)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.