MITRA – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dr. Helny Ratuliu, terkait penjagaan di Pos-pos Covid-19 yang berada di masing-masing Desa/Kelurahan, menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para petugas jaga.
Dikatakan Ratuliu, pelaku perjalanan yang wajib di Data adalah pelaku perjalanan yang berasal dari Luar Kabupaten Minahasa Tenggara yang berkunjung di Desa/Kelurahan tersebut, Data pelaku perjalanan dilaporkan kepada Petugas Puskesmas untuk kemudian diteruskan ke Dinas Kesehatan.
Bagi pelaku perjalanan yg tidak memiliki asal usul dan tujuan yang jelas, tidak diperkenankan memasuki wilayah Desa/Kelurahan. Apabila ada pelaku perjalanan yang sakit atau mengalami demam, petugas Pos Covid wajib memberi notifikasi ke Puskesmas setempat untuk segera ditindaklanjuti.
Selain pengawasan terhadap Pelaku perjalanan, pemerintah dan aparat Desa/Kelurahan yang ada juga wajib melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang sementara melakukan Isolasi/Karantina Mandiri, dan melaporkan kepada Petugas Puskesmas apabila ada masyarakat yang mengalami gejala Demam, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Pemerintah Desa/Kelurahan wajib memastikan penerapan Protokol Kesehatan dalam kegiatan-kegiatan Sosial Kemasyarakan (ibadah, acara syukuran, duka, pertemuan, rapat, dll) berjalan dengan baik dan sesuai dengan Prosedur.
Petugas Kesehatan/Penyuluh Kesehatan yg bertugas di masing-masing Desa/Kelurahan wajib melakukan monitoring setiap hari dan berkoordinasi dengan Pemerintah/Aparat Desa/Kelurahan dalam pemantauan, sambil terus mensosialisasikan upaya2 pencegahan penularan Covid-19, dan memastikan Protokol Covid-19 di Desa/Kelurahan berjalan dengan baik, ujar Kadis Kesehatan Helny Toliu. (J.S)