MINAHASA – Dalam situasi pandemi berbagai kebijakan telah di ambil oleh pemerintah untuk membantu dan meringankan kebutuhan masyarakat, salah satunya dari sektor pendidikan, di mana dalam situasi pandemi virus covid 19, siswa di anjurkan hanya belajar di rumah saja lewat online.
Dalam menunjang kebutuhan belajar online untuk siswa, pemerintah lewat permendikbud no 19 tahun 2020, mengambil kebijakan untuk membagi kepada siswa kouta, yang di ambil dari pos dana bos.
Ironisnya siswa siswa yg ada di SMKN 1 Sonder, saat di temui wartawan media ini mengatakan bahwa selama masa pandemi dan sejak ada kebijakan dari pemerintah untuk bagi kouta buat siswa, mereka tidak pernah dapat. Sehingga mereka harus meminta kepada orang tua untuk membeli kouta.
Kepala sekolah Fredie Saerang saat mau di konfirmasi (18/8) mengenai hal tersebut, terkesan tidak bersedia memberi keterangan. Justru wartawan saat itu hanya di tinggalkan pergi alasan rapat dan menitipkan sebuah amplop berisi uang.
Sikap yang ditunjukan oleh oknum kepala sekolah tersebut sebenarnya tidak harus seperti itu, karena ini seakan-akan menghina tugas kita sebagai insan pers dalam melakukan peliputan, guna membantu masyarakat terkait kebijakan Pemerintah lewat Permendikbud tahun 2020, ini bentuk pelecehan terhadap insan pers.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara, melalui kepala UPTD Dikda Drs. JO. Fredy Rumengan, saat di konfirmasi sehubungan dengan hal tersebut, menanggapi bahwa segera akan melakukan mengecekan di sekolah tersebut, ujarnya
(Farly/Reporter)